Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kantor Erick Thohir Wajib Tunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19

Kompas.com - 07/09/2020, 14:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mau masuk ke Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Aturan tersebut mulai diterapkan sejak hari ini, Senin (7/9/2020).

Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-260/MBU-S/09/2020 terkait kewajiban tamu untuk melakukan uji rapid test dan pengisian sel assesment.

Baca juga: Bocoran Lengkap Harga Vaksin Covid-19 dari Erick Thohir

“Berkenaan dengab perkembangan meningkatnya kasus positif Covid-19, dengan ini mulai hari Senin, 7 September 2020, kami mewahibkan bagi seluruh tamu yang akan berkunjung ke Gedung Kementerian BUMN agar dapat menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku maksimal 7 hari,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Bagi tamu yang belum memiliki surat keterangan bebas Covid-19, Kementerian BUMN menyediakan fasilitas layanan uji rapid test berbayar.

“Bertempat di lobby barat Gedung Kementerian BUMN. Kebijakan ini berlaku sampai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

Adapun surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekertaris Kementerian BUMN Susyanto.

Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir Gandeng PBNU

Diketahui, berdasarkan data pada Minggu (6/9/2020) hingga ?pukul 12.00? WIB ini memperlihatkan, ada 3.444 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan kasus Covid-19 di Tanah Air hingga saat ini mencapai 194.109 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Sebanyak 3.444 kasus baru Covid-19 diketahui setelah pemerintah melakukan pemeriksaan 27.979 spesimen dalam sehari.

Saat itu juga ada 13.225 orang yang diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan spesimen.

Hingga saat ini, pemerintah sudah melakukan pemeriksaan 2.433.752 spesimen dari 1.401.513 orang yang diambil sampelnya. Artinya, satu orang bisa menjalani pemeriksaan spesimen lebih dari satu kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com