JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi bodong makin marak saat pandemi. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat 792 entitas investasi ilegal, 2.588 fintech ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal hingga 3 Juli 2020.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, masyarakat harus selalu waspada kemunculan investasi ilegal ini.
"Sebelum investasi, pastikan 2L, legal dan logis," kata Tirta dalam konferensi video, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun
Agar terhindar dari investasi ilegal, simak langkah aman berinvestasi saat pandemi.
Tirta menyarankan Anda untuk menyesuaikan antara kebutuhan dan kemampuan saat berinvestasi. Jangan sampai investasi justru di luar kemampuan.
"Harus mengenali kebutuhan dan kemampuan.
Kita seringkali ingin sesuatu yang terbaik, enggak salah asal kita mampu. Pastikan sesuai kebutuhan, untuk jangka panjang atau jangka pendek," ujar Tirta.
Tirta menuturkan, sebelum berinvestasi, ada baiknya kenali produk dan lembaga mana yang mengeluarkan produk tersebut.
Sebab seringkali masyarakat tidak mengerti produk keuangan apa yang dibelinya. Hal itu terlihat dari tingkat inklusi keuangan masyarakat yang meningkat menjadi 76 persen, namun tingkat literasinya hanya mencapai 38 persen.
"Artinya banyak yang sudah beli produk investasi, tapi tidak paham produk apa. Ada saving plan, reksa dana terproteksi, reksa sana terbuka, reksa dana terbatas, kita pelajari apa bedanya. Lembaga/jasanya siapa yang menerbitkan produk. Jangan sampai terjebak pada lembaga yang ilegal, apalagi fintech ilegal," ujarnya.
Kenali secara detil manfaat dan risiko dari suatu produk investasi. Jangan hanya terbatas pada manfaatnya, tapi perhatikan pula risikonya. Sebab tiap investasi pasti ada risikonya.
"Kalau ada yang bilang produk investasi tanpa risiko, atau risiko nol, hati-hati. Risiko yang nol itu cuma SBN, ORI, SUN, itu nol karena negara belum pernah default," tutur Tirta.
Selain manfaat dan risiko, kenali hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen. Bertanyalah bila ada hal-hal yang dirasa belum jelas atau Anda belum paham hak dan manfaat yang diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.