Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan Tuntutan Hak Waris Anak Pendiri Sinar Mas?

Kompas.com - 07/09/2020, 16:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan hak waris yang dilayangkan Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kelima saudara tirinya, kini telah memasuki babak baru.

Kelima saudara tiri yang digugat terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Sidang pertama telah diselenggarakan pada 2 September 2020 lalu, namun pihak tergugat tak ada satu pun yang hadir, termasuk dari kuasa hukumnya. Alhasil sidang pun di tunda dan akan kembali dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang.

Baca juga: Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

"Sidang ditunda ke tanggal 23 September, dan belum ada mediasi (hingga saat ini)," ungkap Freddy kepada Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Freddy mengungkapkan, ia malah mendapatkan kabar bahwa pihak saudara tirinya melakukan gugatan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tertanggal 3 Februari 2020, tentang pengesahan status Freddy sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta dan Lidia Herawaty Rusli.

"Sekarang pengacara saya sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan kasasi mereka di MA," katanya.

Menurut Freddy, upaya membatalkan penetapannya sebagai anak sah Eka Tjipta dilakukan para saudaranya untuk menghalangi dirinya melakukan gugatan atas hak waris peninggalan sang ayah.

Ia bilang, saudara tirinya khawatir terhadap tuntutan Freddy yang meminta pembatalan akta nomor 60 tanggal 25 April 2008. Dalam akta tersebut, tertulis bahwa sisa harta setelah pembagian warisan maka diberikan kepada kelima saudara tirinya tersebut.

"Status saya sekarang adalah anak sah yang sama statusnya dengan para tergugat. Jadi mereka sangat-sangat resah," imbuhnya.

Freddy pun mengklaim, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana kemarin berkaitan dengan gugatan atas pembatalan dirinya sebagai anak sah Eka Tjipta.

Baca juga: Aset Sinar Mas Group Rp 737 Triliun, Freddy Widjaja Dapat Rp 1 Miliar

"Makanya tanggal 2 September mereka dengan sengaja tidak hadir di PN Jakarta Selatan, untuk mengulur waktu buat batalin penetapan status snak sah saya dengan kasasi di MA," kata dia.

Kendati demikian, Freddy menyatakan, pintu mediasi dirinya dengan kelima saudara tirinya akan terus terbuka. Asalkan, kata dia, asas keadilan berlaku sesuai KUH Perdata.

"Selama tidak ada mediasi, gugatan lanjut terus," pungkasnya.

Adapun pada tuntuan Freddy kali ini terdapat 16 perusahaan di bawah naungan Sinar Mas Grup yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.

Keenam belasnya yakni PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com