Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diteken Jokowi, Ini Poin-poin Pentingnya

Kompas.com - 08/09/2020, 09:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan beleid relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangin Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020.

Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Relaksasi ini rencananya akan diluncurkan pada Rabu (9/9/2020).

"Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Serikat Pekerja

Adapun pemberlakuan relaksasi ini berdasarkan beleid tersebut mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Lalu siapa saja yang mendapat relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan ini?

Dikutip dari PP tersebut pasal 3 ayat 1, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu.

Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan.

"Keringanan iuran JKK dan iuran JKM dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP," sebut beleid itu.

Untuk iuran JKK dan JKM dalam pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99 persen sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: BP Jamsostek Bakal Diskon Iuran 2 Program Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com