Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Banyak Regulasi Bikin Lembaga Jasa Keuangan Marak Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 08/09/2020, 13:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui banyaknya regulasi yang mengatur lembaga jasa keuangan dan ketidakpahaman menjadi salah satu faktor banyaknya pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, berbagai bentuk pengaturan oleh kelembagaan baik prudensial maupun conduct membuat regulasi semakin banyak.

Banyaknya regulasi dan munculnya produk baru yang saling berhubungan membuat regulasi jadi tumpang tindih (overlapping) sehingga semakin sulit dipahami.

Baca juga: Tangani Bank Sakit, OJK dan LPS Perbarui Kerja Sama

Belum lagi, peraturan yang berkembang pesat belum tertata secara sistematis dan belum terkodifikasi dengan baik. Hal ini membuat industri semakin kesulitan menemukan, memahami, apalagi mematuhi ketentuan.

"Tidak heran pada saat itu tingkat pelanggaran kepatuhan semakin tinggi. (Industri jasa keuangan) kita tidak tahu akhirnya melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Heru dalam sosialisasi virtual aplikasi SIKePO, Selasa (8/9/2020).

Heru menuturkan, pihaknya terus melakukan identifikasi atas maraknya pelanggaran tersebut, sejak awal pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia (BI) ke OJK pada 2014 silam.

Dari situ terlihat, banyak pelanggaran yang terjadi karena kekurangpahaman ketentuan akibat regulasi yang semakin banyak.

"Ada yang sifatnya kekurangpahaman karena regulasi semakin banyak. Atau ada perubahan ketentuan (sering berubah-ubah), membingungkan, dan sulit dipahami," ucap Heru.

Baca juga: Alasan Lahirnya OJK: Perlu Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan dan Belajar dari Krisis

Oleh karena itu, OJK merasa perlu sebuah media yang dapat membantu mempermudah para stakeholder menemukan dan memahami ketentuan.

Kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan dilakukan sejak 2014. Hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur.

Platform online yang terstruktur ini terus diperbarui. Salah satu yang diperbarui dan dikembangkan adalah aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com