Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja di Shopee hingga Langganan Zoom Kini Kena Pajak 10 Persen

Kompas.com - 08/09/2020, 20:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk dua belas perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, melalui penunjukan ini maka per 1 Oktober 2020 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujar Suryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2020).

Baca juga: Pemerintah Tambah Perusahaan Digital yang Kena Pungutan PPN, Ada Tiktok hingga Apple

Suryo mengatakan, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Baca juga: Per 1 Agustus,Transaksi di 6 Perusahaan Digital Ini Kena PPN 10 Persen

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," jelas Suryo.

Adapun 12 perusahaan digital yang baru saja ditunjuk sebagai pemungut PPN sebagai berikut:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com