Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Perhitungkan Beban Keuangan

Kompas.com - 09/09/2020, 18:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, meski ada keringanan pembayaran iuran, pihaknya telah memperhitungkan beban keuangan lembaga perusahaannya.

"Kami yang di BPJS Ketenagakerjaan sangat concern untuk menjaga ketahanan dana. Kita sudah perhitungan sekali, dan sejak awal ini dipersiapkan, kami sudah mengatur cash flow-nya," katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengalokasikan dana sejak April lalu sebagai dana cadangan apabila regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 diterapkan.

Baca juga: PP Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Diteken Jokowi, Ini Poin-poin Pentingnya

"Jadi dari bulan April itu sudah kita atur uang yang masuk. Kita jaga untuk nanti mendanai kalau tidak ada iuran yang masuk sehingga kita betul-betul telah siap. Dengan diimplementasikannya PP 49 ini, Insya Allah tidak mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana NonAlam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pada 31 Agustus lalu.

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

PP Nomor 49 Tahun 2020 ini mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan hingga Januari 2021.

Baca juga: Pengusaha Bersyukur Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diterbitkan

Adapun yang direlaksasi yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen.

Kemudian, penundaan pembayaran sebagian Iuran Jaminan Pensiun hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com