Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan PLN Dapat Suntikan Rp 5 Triliun dari Pemerintah

Kompas.com - 10/09/2020, 05:41 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun pada 2021.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan, semula pihaknya mengajukan Rp 20 triliun untuk PMN tahun depan, namun pemerintah hanya menyetujui Rp 5 triliun.

Suntikan Rp 5 triliun itu akan digunakan untuk menambah anggaran belanja modal guna  merealisasikan program-program PLN, mulai dari tramsmisi hingga kelistrikan di perdesaan.

Baca juga: First Media Perpanjang Kontrak Pemanfaatan Tiang Listrik PLN

"PMN untuk Tahun Anggaran 2021 ini rencananya akan digunakan belanja modal pada proyek-proyek sektor transmisi dan distribusi termasuk pelaksanaan program listrik desa, pembangkit EBT, penunjang program listrik desa," tutur Zulkifli, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR, Rabu (9/9/2020).

Lebih lanjut, Zulkifli menjabarkan, anggaran Rp 2 triliun akan digunakan untuk distribusi tenaga kelistrikan di wilayah Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan Indonesia Timur.

Baca juga: Tarif Listrik Turun, Bagaimana Nasib Keuangan PLN?

Kemudian, alokasi Rp 2 triliun akan difokuskan untuk transmisi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara. Sementara sisa Rp 1 triliun bakal digunakan untuk program listrik desa di Indonesia Timur.

"Sehingga totalnya Rp 5 triliun," kata Zulkifli.

Zulkifli menilai, PMN akan mampu menjaga arus kas keuangan perseroan, serta meningkatkan kualitas serta kapasitas elektrifikasi nasional.

"Ini akan meningkatkan ketersediaan daya mampu dan reserve margin untuk aktivitas produksi masyarakat," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com