Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tarik Rem Darurat, Ini Respons Pengusaha Restoran

Kompas.com - 10/09/2020, 18:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengaku terkejut dengan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020 mendatang.

Sejak pemberlakukan PSBB pada 10 April 2020 lalu hingga akhirnya dilonggarkan dengan sistem PSBB Transisi pada saat ini, menurut Maulana, bisnis di sektor restoran belum pulih. Sehingga, dengan kembali memperketat PSBB imbasnya bisa pengurangan tenaga kerja.

"Karena banyak orang yang enggak bisa bekerja, dan banyak perusahaan yang tidak menghasilkan. Jadi mau enggak mau, yah akhirnya korban pertama adalah tenaga kerja," ucap dia kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Menko Airlangga: IHSG Terjun di Bawah 5.000 karena Pengumuman Gubernur DKI

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam kebijakan PSBB DKI Jakarta terbaru disebutkan bahwa restoran tak boleh lagi menyediakan layanan makan di tempat. Seluruh usaha makanan hanya dapat menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar (take away).

Maulana menyebutkan, tidak seluruh restoran bisa menerapkan sistem take away tersebut. Lantaran, bisnis restoran sangat mengandalkan pergerakkan masyarakat setiap harinya.

Ia bilang, pada dasarnya orang berkunjung ke restoran bukan hanya untuk kebutuhan makan, tetapi seringkali dijadikan tempat untuk bertemu teman atau melakukan pertemuan terkait pekerjaan. Hal-hal inilah yang cukup mendorong pendapatan bisnis restoran.

Sehingga, dengan penerapan PSBB pergerakkan masyarakat pun menjadi sangat terbatas, dan akan mengurangi potensi datangnya pengunjung ke restoran. Bahkan, dengan penerapan tetap beraktivitas di rumah, tidak serta-merta mendorong pemesanan secara online pada restoran tersebut.

"Contohnya restoran-restoran yang di mal, itu masih banyak yang ditutup, karena walaupun sudah dibuka dengan adaptasi normal baru, orang kan tetap tidak datang. Ini dengan kondisi sekarang (pada masa PSBB Transisi), jika ditambah lagi dengan PSBB yah makin lebih parah lagi," jelas dia.

Maulana mengatakan, saat pengusaha tak mendapatkan pemasukan yang cukup untuk menutupi biaya operasional, maka imbasnya kepada tenaga kerja sebagai upaya efisiensi. Di mana hak-hak tenaga kerja bisa tertunda seperti dalam hal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, atau pemotongan gaji.

Selain itu, bisa membuat para pekerja dicutikan namun tanpa mendapatkan gaji, atau bahkan bisa berimbas pada pengurangan pekerja.

"Ini masalah daya tahan. Yang daya tahannya tidak kuat dia melakukan efisiensi dengan cara melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Maulana.

Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Gojek Masih Beroperasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com