Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta, Bagaimana Panduan Operasional Industri?

Kompas.com - 11/09/2020, 11:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sejak awal masa pandemi Covid-19, pihaknya telah menekankan agar protokol kesehatan di industri bisa beriringan dengan produktivitas.

Dengan inisiasi kebijakan Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Diberlakukannya lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta secara ketat pada 14 September 2020 membuat aktivitas industri akan mengacu pada regulasi yang digulirkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya.

Baca juga: Jelang PSBB Total di Jakarta, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman

"Karena itu, dalam pandangan saya penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta, pekan depan, untuk aktivitas industri tetap mengacu kepada Permenkes 9 Tahun 2020, dengan IOMKI menjadi dasar untuk beroperasinya industri," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Dikeluarkannya IOMKI, lanjut Menperin, merupakan hasil dari koordinasi bersama dengan para stakeholder yang mendukung produktivitas industri.

Dalam IOMKI dipersyaratkan penegakan protokol kesehatan, termasuk kewajiban Industri untuk melapor secara rutin.

"Secara berkala kami selalu memantau laporan IOMKI, dan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan, Pemda, TNI/Polri untuk mendukung industri dapat bekerja dengan baik dan selalu menaati protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Insentif Pajak

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor. Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non-esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com