Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tembakau Anjlok, Kementan Singgung Kenaikan Cukai

Kompas.com - 11/09/2020, 18:57 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga tembakau yang anjlok, khususnya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menjadi sorotan Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Kondisi ini pun dipertanyakan oleh Ketua Komisi IV dari fraksi PDIP Sudin.

"Sistem tembakau di Indonesia bagaimana? Kok harga tembakau di Probolinggo jatuh sekali. Apa langkahnya? Kalau regulasinya harus diatur, ya kita usahakan, karena di beberapa wilayah selalu komplain tentang itu," ungkap Sudin dalam rapat kerja Komisi IV dengan Kementan, Jumat (11/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono mengatakan, anjloknya harga tembakau berawal dari kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen per 1 Januari 2020.

Baca juga: Banyaknya Kementerian Terlibat Hambat Pengembangan Industri Hasil Tembakau

Kemudian diikuti dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 35 persen sejak awal tahun.

"Terkait dengan tembakau memang berawal dari kenaikan cukai hasil tembakau 23 persen, kemudian harga rokok naik," ujar Kasdi.

Kenaikan cukai tembakau dan harga rokok pada akhirnya membuat para pabrik rokok mengurangi serapan tembakaunya dari petani, sehingga dampaknya harga tembakau pun turun.

"Terjadi idle capacity perusahaan hasil tembakau atau rokok, sehingga serapan di petani turun. Kalau itu terjadi maka harga di petani ditekan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Kasdi menyatakan, pihaknya tengah menyusun aturan yang mengharuskan para pabrik rokok bermitra dengan petani dan menyerap tembakau produksi petani.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Pemerintah Diminta Perhatikan Petani Tembakau

Hal itu di antaranya akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau, yang di dalamnya tertera pula terkait kemitraan antara pabrik rokok dan petani tembakau.

"Jadi setiap pabrik rokok harus bermitra dengan petani tembakau, dan kemudian kesepakatan harga, juga ada perjanjian kerja sama dalam frame kemitraan," ungkap Kasdi.

Sebelumnya, para petani di Kabupaten Probolinggo menebang dan mencabuti tanaman tembakau di sawah, sebagai aksi protes melampiaskan kekecewaan karena harga jual tembakau anjlok di saat masa panen.

Seperti, tembakau rajang kering siap jual yang menjadi seharga Rp 15.000 per kilogram, padahal tahun lalu harga jualnya mencapai Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com