Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Sebut UMKM Sulit Bersaing di E-Katalog Pemerintah

Kompas.com - 12/09/2020, 18:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat adanya persaingan yang tak seimbang antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui katalog elektronik (e-katalog). Hal ini berdasarkan keluhan pada pelaku UMKM.

Untuk bisa berpartisiasi dalam e-katalog yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut, terdapat sejumlah aturan yang dinilai mempersulit UMKM. Ahasil, menimbulkan dominasi oleh para pelaku usaha besar.

"Kami mendapati fakta ada pelaku-pelaku usaha yang sangat dominan dalam proses penyediaan barang dan jasa pemerintah ini , dan pelaku UMKM merasa kesulitan untuk masuk jadi penyedia dalam e-katalog." ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad dakan konferensi pers virtual, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

Ia menjelaskan. terdapat syarat dalam Pasal 13 huruf (f) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, yang menyebutkan bahwa penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.

Ini artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut.

Selain itu, katalog yang bersifat nasional menyebabkan pelaku UMKM di daerah, terlebih yang bukan produsen prinsipal dan distributor utama, tidak bisa masuk dalam e-katalog.

"Ini cenderung jadi klausul masuk e-katalog, dan persyaratan itu cukup berat bagi UMKM, " tambahnya.

Tak hanya itu, terdapat persyaratan yang cukup rumit dan memakan banyak waktu bagi UMKM untuk bisa memenuhinya. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia LKPP dalam melakukan pemeriksaan menimbulkan antrean yang panjang untuk masuk e-katalog.

Oleh sebab itu, KPPU pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada LKPP yang disampaikan dalam surat pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020, agar UMKM bisa benar-benar terlibat dalam e-katalog.

KPPU meminta LKPP mempermudah pelaku UMKM produsen atau rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

Mendorong pemerintah daerah (pemda) dengan persetujuan LKPP untuk menerbitkan e-katalog lokal yang mengutamakan pelaku UMKM di daerah sebagai penyedianya.

Lalu, mendorong pemda menerbitkan daftar barang yang pengadaannya wajib menggunakan e-katalog, sehingga untuk pengadaan barang lainnya dapat menggunakan metode lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UMKM daerah.

KPPU juga mendorong pemda mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UMKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: BLT UMKM, Menkop Teten: Belum Ada Informasi Penyaluran Salah Sasaran

Selain itu, KPPU meminta untuk Pasal 13 huruf (f) Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018, untuk ditinjau kembali. Sebab, dinilai menghambat akses pelaku UMKM untuk masuk menjadi penyedia dalam sistem e-katalog.

Komisioner KPPU Guntur Saragih, menambahkan, dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah.

Sehingga diharapkan rekomendasi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh LKPP sehingga bisa menciptakan persaingan usaha yang seimbang bagi UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kami berharap bisa mendapatkan respons sebagai upaya semua lembaga pemerintah menciptakan persaingan usaha yang sehat, mengingat UMKM jadi sektor yang mendapat keberpihakkan dari pemerintah, terlebih dsaat pandemi Covid-19 saat ini," jelas Guntur.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, UMKM Didorong Inovasi dan Jualan Secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com