Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2021, Erick Thohir Ajukan PMN BUMN Rp 37,18 Triliun

Kompas.com - 15/09/2020, 07:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 37,18 triliun untuk tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (14/9/2020).

“Saya rasa Komisi VI mendukung ajuan PMN tahun 2021 yang total nilainya Rp 37,18 triliun tadi,” ujar mantan bos Inter Milan itu.

Baca juga: Erick Thohir Akan Gabung 22 Hotel Milik BUMN

Erick menambahkan, dana Rp 37,18 triliun itu akan diberikan ke sejumlah perusahaan pelat merah. Salah satunya, yakni PT PLN (Persero).

“Jadi ada PLN, Hutama Karya karena memang kan bangun jalan tol, ada ITDC dan lain-lainnya. Termasuk Bio Farma, baru ditambahkan memang sesuai dengan rapat di dalam untuk memastikan penanganan kesehatan juga bisa baik,” kata dia.

Selain itu, lanjut Erick, PMN juga akan diberikan untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero). Dana untuk BPUI itu di antaranya akan digunakan untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Dana untuk BPUI kan kemarin ada PMN Rp 6 triliun untuk Askrindo, Jamkrindo dan lain-lian untuk membantu proteksi untuk yang meminjam dana murah seperti KUR UKM itu kan. Nah yang lainnya memang sebagian untuk Jiwasraya yang di mana diharapkan ada pembayaran lagi di akhir tahun ini,” ungkapnya.

Adapun delapan BUMN yang rencananya akan menerima PMN di tahun 2021, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 20 triliun; PT Hutama Karya (Persero) Rp 6,2 triliun; PT PLN (Persero) Rp 5 triliun; PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp 2,3 triliun; PT Pelindo III (Persero) Rp 1,2 triliun; PT PAL Indonesia (Persero) Rp 1,3 triliun; PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma Rp 1 triliun dan PT ITDC Rp 500 miliar.

Baca juga: Mengapa SDM Bank Mandiri Banyak Duduki Jabatan Penting di BUMN?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com