Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif di Laut

Kompas.com - 15/09/2020, 07:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perairan Indonesia yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kerap kali jadi sumber konflik antar-negara. Di dunia, banyak negara yang belum sepakat dengan batas perairan ini.

Lalu apa itu ZEE?

ZEE adalah zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.

Negara pemegang hak ZEE berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Sebaliknya bagi negara lain, ketika akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas ZEE.

Baca juga: Pernah Dijajah Jepang, Bagaimana Indonesia Menuntut Ganti Rugi?

Aturan terkait ZEE sudah tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto, menjelaskan ZEE artinya sebagai laut lepas. Negara pemilik ZEE hanya berdaulat atas sumber daya di dalamnya, namun perairannya secara hukum adalah laut internasional.

"Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di laut teritorial, melainkan berada di laut lepas (high seas). Di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan," terang Hikmahanto dalam pesan singkatnya, Selasa (15/9/2020).

Dengan kata lain, selama tidak mengambil sumber daya alam di dalamnya, kawasan ZEE bebas dimasuki kapal dari negara manapun tanpa perlu izin dari negara pantai.

Baca juga: Bagaimana Hitler Membangun Ekonomi Jerman yang Hancur Pasca-PD I?

"Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right," ujar Hikmahanto.

Menurut dia, banyak yang salah persepsi terkait ZEE. Kapal-kapal asing yang masuk tanpa izin ke ZEE bukanlah masuk dalam kategori pelanggaran kedaulatan sebagaimana hukum laut internasional.

"Intinya yang dihaki (diklaim milik) adalah sumber daya alamnya, bukan wilayahnya. Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan," kata Hikmahanto.

Konsep ZEE sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1945 untuk memperluas batas yurisdiksi laut sebuah negara pantai atas lautnya (apa itu ZEE).

Baca juga: Dua Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Dalam konteks kedaulatan negara, ZEE adalah berbeda dengan laut teritorial yang batasnya sejauh 12 mil dari garis pantai sesuai hukum internasional.

Aturan ZEE mulai dibahas jadi hukum yang disepakati antar-negara setelah Kenya mengajukan skema batas laut pemanfaatan sumber daya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.

Proposal Kenya mendapatkan dukungan aktif dari banyak negara Asia dan Afrika. Di saat bersamaan, banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial.

Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

Baca juga: Kenapa Kapal China Jauh-jauh Cari Ikan ke Natuna?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com