Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen Dibahas

Kompas.com - 15/09/2020, 10:48 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah mendekati rampung.

"Saya ingin menyampaikan terkait RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja ini kita sudah melakukan pembahasan sampai sekarang ini update-nya sudah 90 persen dibahas," katanya dalam sambutan Sarasehan Virtual 100 Ekonom, Selasa (15/9/2020).

Dia menjelaskan, hampir seluruh klaster strategis di dalam RUU Cipta Kerja tersebut telah dibahas, seperti sovereign wealth fund (SWF), klaster ketenagakerjaan, kepastian hukum, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta Koperasi.

"Ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan konsesus dengan partai politik," ucapnya.

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

"Tinggal sekarang sedang melakukan finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas bahwa harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga sinkronisasi dan perumusan," tambah dia.

Sebelumnya berbagai kalangan menolak RUU sapu jagat ini. Misalnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, permasalahan mendasar dari omnibus law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Kemudian mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. KSPI juga menolak mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar masuk ke Indonesia tanpa izin tertulis menteri.

Selain itu, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Pemerintah Sebut Harga Lahan hingga Upah Buruh Penghambat Investor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com