Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agustus 2020, Upah Buruh Tani dan Bangunan Naik Tipis

Kompas.com - 15/09/2020, 18:32 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan upah rill buruh tani dan bangunan pada Agustus 2020. Kenaikan tersebut didorong oleh kenaikan upah nominal kedua jenis buruh.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, upah nominal buruh tani pada Agustus sebesar Rp 55.677 per hari, atau naik 0,12 persen dibanding Juli lalu.

"Karena indeks konsumsi di pedesaan mengalami deflasi 0,28 persen, maka upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen," ujar pria yang akrab disapa Kecuk itu, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Buruh Minta Subsidi Gaji Jangan Ditunda Terlalu Lama

Sementara itu, upah nominal harian buruh bangunan Rp 89.872 per hari, ini naik tipis yakni 0,08 persen. Dengan adanya peningkatan tersebut, upah riil buruh bangunan mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen.

Kenaikan upah nominal juga dialami buruh potong rambut wanita, yang mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen, yaitu menjadi Rp 28.622 dari Rp 28.607.

Sementara upah riil Agustus dibanding Juli naik sebesar 0,10 persen, yaitu menjadi Rp 27.285 dari Rp 27.258.

Lalu, rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Agustus tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp 419.864. Namun, upah riil naik sebesar 0,05 persen,, menjadi Rp 400.252 dari Rp 400.061.

Baca juga: Buruh Tak Terdaftar di BPJS TK Tak Dapat Subsidi Gaji, Anggota DPR: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Sebagai informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Sementara itu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com