Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski PSBB, Sri Mulyani Tegaskan Tak Akan Tambah Alokasi Buat Bansos

Kompas.com - 15/09/2020, 20:58 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menambah alokasi bantuan sosial (bansos) meski terjadi pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Alasannya, pemerintah telah memperpanjang alokasi berbagai program bansos hingga Desember mendatang.

"Jadi bansos kita kan masih mencakup sampai desember, sehingga dalam hal ini belum akan ditambah kecuali yang sudah ditetapkan oleh Presiden," jelas Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers secara virtual, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Lapor ke DPR, Subsidi Gaji dan Bansos UMKM Berlanjut Tahun Depan

Bendahara Negara itu menjelaskan, sudah ada beberapa program bansos tambahan yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo per Agustus lalu.

Program bansos tersebut meliputi bansos produktif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan produktif untuk 15 juta UMKM, bantuan untuk tambahan gaji di bawah Rp5 juta untuk peserta BP Jamsostek. Sedangkan PKH, sembako, bantuan tunai, bansos Jabodetabek sudah dan bansos non-Jabodetabek sudah mencakup sampai Desember," jelas dia.

Sebagai informasi, secara keseluruhan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai 34,1 persen. Adapun keseluruhan pagu anggaran penanganan Covid-19 dan PEN telah mencapai Rp 695,2 triliun.

Angka tersebut setara dengan Rp 237,06 triliun. Menurut Sri Mulyani, saat ini sudah terjadi percepatan penyerapan anggaran untuk bansos pemerintah.

"Kenaikan dari dukungan belanja sosial itu sudah cukup mencakup keseluruhan yang selama ini sudah disampaikan kalau kita lihat tentu sekarang fokus bagaimana masyarakat bisa mendapatkan yang betul-betul membutuhkan dapat bansos," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com