Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Hanya Indonesia Kebanyakan Kritik Soal Pelebaran Defisit...

Kompas.com - 16/09/2020, 12:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam balik mengkritisi pihak-pihak yang mengkritik pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa pandemi Covid-19.

Menurut Piter, pelebaran defisit itu merupakan hal wajar di masa pandemi Covid-19. Pelebaran defisit pun tak hanya dilakukan di Indonesia, tapi di banyak negara.

"Hanya Indonesia yang kebanyakan kritik soal pelebaran defisit. Sekarang ada pandemi Covid-19, mau tidak mau ada pelebaran defisit. Dan itu banyak terjadi di banyak negara," kata Piter dalam diskusi daring ILUNI UI, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Potensi Penerimaan Negara Menurun, Sri Mulyani Perlebar Defisit Anggaran 2021 Jadi 5,7 Persen

Piter menyatakan, adalah suatu yang kontradiktif bila ada pihak yang mengkritik soal defisit, sementara meminta pemerintah terus menyebarkan bansos.

Sebab, bansos sebagai jaring pengaman sosial membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sedangkan penerimaan negara tengah terbatas saat pandemi menghantam sektor riil maupun dunia usaha.

Banyak kritik, sementara minta pengeluaran bantuan. Itu sangat kontridiktif. Harusnya kita tidak mempermasalahkan pelebaran defisit," papar Piter.

Sementara menurut ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, tidak semua defisit perlu ditakutkan. Utamanya jika sudah ada batasan defisit yang ditetapkan pemerintah selama krisis berlangsung.

Baca juga: Tiga Faktor Ini Pengaruhi Defisit Transaksi Berjalan RI Semakin Turun

"Defisit tidak semua ditakutkan, tapi harus ada batasan. Ini agar mencegah krisis," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah diberikan keleluasaan untuk melebarkan defisit APBN lebih dari 3 persen dari PDB akibat pandemi Covid-19.

Adapun hingga Juli 2020, defisit APBN telah mencapai Rp 330,2 triliun atau 2,01 persen persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit tersebut merupakan 31,8 persen terhadap pagu APBN dalam Perpres 72/2020 yang sebesar Rp 1.039,2 triliun triliun atau 6,34 persen terhadap PDB.

Adapun setelah dampak Covid-19 bisa teratasi setelah tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan kebijakan fiskal yang diatur dalam UU keuangan Negara dengan defisit APBN maksimal 3 persen dan rasio utang dengan PDB tak boleh lebih dari 60 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com