Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Tantangan Pembangunan Transportasi Nasional Masih Soal Keterjangkauan

Kompas.com - 17/09/2020, 11:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan sejumlah tantangan dalam pembangunan transportasi nasional.

Salah satu tantangan yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan akses keterjangkauan. Sebab pemenuhan kebutuhan layanan transportasi merupakan salah satu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi pemerintah.

Akses keterjangkauan semakin perlu dipenuhi mengingat layanan transportasi dari waktu ke waktu mengalami peningkatan, baik dari kualitas maupun kuantitas.

Baca juga: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan sejumlah tantangan dalam pembangunan transportasi nasional.

"Tantangan yang belum selesai adalah pemenuhan akses keterjangkauan, peningkatan pendapatan masyarakat dan perubahan karakteristik pasar lokal, regional maupun global yang menuntut kualitas layanan transportasi yang lebih baik," kata Budi dalam konferensi video, Kamis (17/9/2020)

Cara menyelesaikan tantangan tersebut tak lain berkaitan erat dengan rencana pembangunan transportasi, kepastian hukum, dan publikasi kinerja.

Menurutnya, pembangunan harus diamati dengan kacamata berbeda, atau dengan kata lain tidak hanya memperhatikan biaya yang ditanggung masyarakat, melainkan memperhatikan dampak lingkungan.

Hal ini bertujuan agar muncul titik-titik pertumbuhan ekonomi baru di tempat infrastruktur dibangun.

"Transportasi yang baik adalah transportasi yang harus berkelanjutan. Inimemungkinkan kebutuhan akses yang mendasar dari masyasrakat terpenuhi, selamat, terjangkau, dan efisien," paparnya.

Baca juga: Kemenhub Bahas Status 8 Bandara Internasional untuk Diubah Jadi Domestik

Selain itu, pembangunan sistem transportasi berkelanjutan perlu membatasi emisi limbah. Capaian kinerja pun penting dipublikasikan agar masyarakat mengetahui dan menimbulkan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi RI.

"Hal penting lainnya adalah kepastian peraturan perundang-undangan di bidang transportasi. Peraturan yang baik tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tapi juga mempertimbangkan aspek sosiologi dan aspek konunikasi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com