Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Perketat Distribusi Pupuk dengan Menerapkan Sistem eRDKK

Kompas.com - 17/09/2020, 15:46 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian (Kementan) akan mengatur secara ketat pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kami mengacu pada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (eRDKK) yang disusun dari kelompok tani (poktan)," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pendistribusian pupuk ini akan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum nantinya ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

“Kami membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna," kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Baca juga: Kementan Realisasikan Pembangunan Embung di Kota Batu, Petani Sambut dengan Penuh Antusias

Dalam hal tersebut, Kementan memberikan perhatian serius untuk pendistribusian pupuk bersubsidi.

Adapun petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah yang telah bergabung dalam kelompok tani. Hal ini sudah diatur dan dilindungi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor10 Tahun 2020.

Pada kesempatan yang sama, Direkur JenderaL (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menjelaskan upaya yang akan dilakukan pihaknya untuk program pupuk subsidi adalah dengan menerapkan sistem by name by address dalam eRDKK.

Baca juga: Antisipasi Kekeringan, Kementan Ajak Petani di Tasikmalaya Manfaatkan Asuransi Pertanian

“Alokasi pupuk subsidi kami lakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau by name by address. Cara ini terbukti tepat, karena data yang kami dapat sahih atau valid hingga 94 persen,” tegasnya.

Menurut Sarwo, tingkat keabsahan penggunaan sisstem ini telah mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana hasilnya, ia memastikan pupuk yang disalurkan ke petani akan tepat sasaran.

Sementara itu, berdasarkan eRDKK yang diatur poktan, petani penerima pupuk bersubsidi adalah mereka yang melakukan usaha tani sub sektor.

Baca juga: Diversifikasi Pangan, Kementan Fokus 6 Komoditas Lokal Non Beras

Sub sektor tersebut diantaranya tanaman pangan, perkebunan, hortikultura (budidaya tanaman buah), dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektar (H).

Bantuan pupuk subsidi juga berlaku untuk petani yang melakukan usaha tani sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru (PATB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com