Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Revisi UU BI, Dewan Moneter Diganti Dewan Kebijakan Ekonomi Makro

Kompas.com - 17/09/2020, 16:02 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) terus dilakukan. Yang terkini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan terkait permasalahan independensi BI yang terdapat di dalam naskah revisi undang-undang.

Di dalam bahan materi revisi UU BI yang disiarkan secara online, Baleg menghapus Pasal 9 mengenai UU BI dan menggantinya dengan Pasal 9A terkait dewan yang membantu bank sentral.

Namun demikian, berbeda dengan naskah sebelumnya di mana pihak yang membantu bank sentral disebut dengan Dewan Moneter, di naskah yang baru disebut dengan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7," tulis bahan materi tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Ekonom Ingatkan DPR untuk Tidak Tarik Bank Sentral di Bawah Dewan Moneter

Namun demikian, tugas, kewenangan, dan fungsi dari Dewan Kebijakan Ekonomi Makro tersebut sama seperti Dewan Moneter.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro bertugas untuk memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan tersebut dari lima anggota, yakni Menteri Keuangan, dan satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner OJK.

Lebih lanjut dijelaskan, dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan," sebutnya.

Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dinilai Ancam Independensi BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com