JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap IV sebanyak 2,8 juta pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
"Mudah-mudahan batch keempat ini kita akan proses sesuai dengan juklaknya (petunjuk pelaksanaan)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Sejak menerima data tersebut, pemerintah akan melakukan pengecekan data selama 4 hari masa kerja.
Baca juga: Hingga September 2020, Bank Mandiri Salurkan Dana PEN Rp 35,6 Triliun
hal itu dilakukan sebelum dana subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan kepada calon penerima.
"Mulai hari ini, kami akan melakukan checklist untuk 4 hari kerja. Kami akan melihat kesesuaian data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan data calon penerima subsidi gaji yang telah diserahkan kepada Kemnaker sudah mencapai total 11,8 juta pekerja.
"Kemarin kita serahkan kepada Kemnaker data gelombang keempat. Gelombang pertama 2,5 juta, gelombang kedua 3 juta, gelombang ketiga 3,5 juta, gelombang keempat 2,8 juta sehingga total data yang sudah kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sejumlah 11,8 juta nomor rekening bank," paparnya.
Baca juga: Kemenkop: Ekspor Produk UMKM Masih Sedikit...
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji/upah yang akan disalurkan kepada 15,7 calon penerima dengan kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu calon penerima subsidi gaji juga harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki nomor rekening yang aktif.
Pada akhir September, subsidi gaji ini ditargetkan akan rampung penyalurannya. Adapun besaran subsidi gaji yang diterima calon penerima untuk sekali penyaluran sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Program subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan. Artinya, total penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah pun telah memutuskan untuk melanjutkan program subsidi gaji ini tahun depan. Namun dengan pertimbangan hasil evaluasi penyaluran subsidi gaji pada tahun ini.
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair, Silakan Cek Rekening
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.