Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

Kompas.com - 17/09/2020, 19:54 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca juga: Serikat Pekerja Layangkan Gugatan SK Menaker ke PTUN Pekan Ini

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengaku telah mendapatkan informasi terkait gugatan itu.

Dia menganggap, gugatan tersebut merupakan hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara yang harus dihormati.

"Gugatan tersebut tentu saja hak Pak BT sebagai warganegara yang harus dihormati," ujar Yustinus ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).

Sebagai tindak lanjut, Yustinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," ujar dia.

Baca juga: Gugatan Sengketa Hak Waris Pendiri Sinar Mas Resmi Dicabut

Untuk diketahui, melansir laman resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa (15/9/2020) dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.

Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com