Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Dorong Aksi Menentang Diskriminasi Gender di Tempat Kerja

Kompas.com - 17/09/2020, 22:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Indonesia telah menandatangani Konvensi ILO Nomor 100 tentang Kesetaraan Upah pada tahun 1958, lebih dari 60 tahun lalu.

Menurut dia, saat ini yang terpenting adalah pemberian upah jangan dipandang dari gender tetapi berdasarkan kompetensi pekerja tersebut.

“Mempertimbangkan kesenjangan gender di pasar kerja kita saat ini, kementerian saya, bersama dengan semua mitra sosial kami dan organisasi internasional, terus mendorong aksi bersama menentang diskriminasi berbasis gender di tempat kerja," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

"Ini saatnya bagi perempuan dan laki-laki untuk dihargai secara setara berdasarkan bakat, hasil kerja dan kompetensi, dan bukan berdasarkan gender,” lanjut Ida.

Baca juga: ILO Ingatkan Indonesia soal Kesenjangan Upah

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menghormati konsep kesetaraan upah yang tertuang dalam Konvensi ILO No.100.

“Kami mendorong penerapan kebijakan upah yang netral gender yang juga sejalan dengan peningkatan produktivitas di tempat kerja,” katanya. 

Sedangkan menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly R. Silaban menekankan, akan terus meningkatkan keterlibatan perempuan dalam hal pengambilan keputusan mekanisme penetapan dan perundingan upah.

"Perempuan harus dapat mewakili dan berbicara untuk diri mereka sendiri,” kata Elly.

Baca juga: Subsidi Gaji, Kemnaker Temukan 6.000 Rekening Calon Penerima Tidak Valid

Di tengah pandemi, peringatan pertama Hari Kesetaraan Upah Internasional menjadi kesempatan bagi semua aktor pasar kerja untuk mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan kesetaraan upah sebagai bagian dari upaya respons dan pemulihan Covid-19.

ILO maupun UN Women menyerukan aksi yang dapat dilakukan di tingkat nasional, diantaranya menghapuskan bias dan stereotip gender, mempromosikan manajemen sumber daya yang ramah keluarga, berbagi tanggung jawab keluarga secara setara dan menghargai pekerjaan rumah tangga.

Selain itu, membentuk skema pengupahan yang transparan dan adil, melibatkan perempuan dalam kepemimpinan usaha dan serikat, serta memungkinkan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender di tempat kerja.

Baca juga: LPDP Bakal Verifikasi Transfer Pengembalian Dana Beasiswa Veronica Koman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com