Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan

Kompas.com - 18/09/2020, 08:09 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.

Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

Adapun berikut fakta terkait gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu. 

1. Ada Utang ke Pemerintah

Pencekalan terhadap Bambang dilakukan lantaran dirinya belum melunasi utang kepada Negara. Dikutip dari Kontan.co.id, utang tersebut muncul kala Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium  yang dipimpin Bambang  Tri itu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan, utang itu merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara.

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus, Kamis (17/9/2020). 

Baca juga: Gugatan Sengketa Hak Waris Pendiri Sinar Mas Resmi Dicabut

Piutang atau tagihan kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ujar Yustinis. 

2. Kemenkeu Bakal Hadapi Gugatan

Yustinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku.

Sebab, keputusan pencegahan Bambang ke luar negeri diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Kalau pun harus dicabut, maka keputusan tersebut juga harus diambil berdasarkan hukum.

"Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com