Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pailit Properti, Apa Dampaknya ke Konsumen?

Kompas.com - 18/09/2020, 19:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan terdengar sejumlah kasus kepailitan yang menimpa sejumlah perusahaan pengembang properti.

Padahal, di tengah pandemi virus corona, industri properti nasional tengah berusaha bangkit akibat penjualan yang lesu.

Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, banyak kasus kepailitan dampaknya bisa merugikan banyak pihak.

Baca juga: Survei: Sektor Properti Masih Bertahan di Tengah Pandemi

"Perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas karena acap kali kasus pailit justru ditunggangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu," ujar Erwin dalam webinar di Jakarta, Jumat (18/9/2020)

Ia menyebut, konsumen properti adalah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. Hal ini karena konsumen bukan kreditur preferen sehingga pengembalian dana dilaksanakan paling akhir, jika semua pihak telah terbayarkan.

Erwin menyatakan, yang paling untung dalam kasus pailit adalah oknum, para distressed investor dan tentu saja kurator. Sebab, kurator langsung mendapatkan bagian 7 persen di depan, apapun hasil akhir kepailitannya.

Dengan kondisi tersebut, Erwin memandang revisi UU Kepailitan dan PKPU wajib diakselerasi oleh Pemerintah dan DPR. Revisi UU Kepailitan dan PKPU diharapkan mampu menjaga dan melindungi industri properti termasuk konsumen dan developer dari ulah para oknum.

Baca juga: BI: Kenaikan Harga Properti Residensial Melambat

Sementara itu, praktisi hukum dari Hermawan Juniarto & Partners Cornel B Juniarto menilai undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan ibarat pisau bermata dua.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi," jelasnya.

Namun demikian, menurutnya, sebagai pijakan hukum, UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektifitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur di masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com