Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Turun Rp 7.000, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 19/09/2020, 09:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Sabtu (19/9/2020) berada di angka Rp 1.023.000 per gram. 

Angka tersebut turun Rp 7.000 jika dibandingkan dengan harga emas pada Jumat (18/9/2020) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 925.000. Harga tersebut turun Rp 7.000 jika dibandingkan kemarin.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan di Pegadaian dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas Antam:

  • 0,5 gram Rp 541.500
  • 1 gram Rp 1.023.000
  • 2 gram Rp 1.986.000
  • 3 gram Rp 2.954.000
  • 5 gram Rp 4.895.000
  • 10 gram Rp 9.725.000
  • 25 gram Rp 24.187.000
  • 50 gram Rp 48.295.000
  • 100 gram Rp 96.512.000
  • 250 gram Rp 241.015.000
  • 500 gram Rp 481.820.000
  • 1.000 gram Rp 963.600.000

Baca juga: Ini Perubahan Jam Operasional KRL Selama PSBB Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com