Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1

Kompas.com - 19/09/2020, 17:35 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Melalui aturan tersebut, setidaknya terdapat tiga ketentuan utama yang diatur pemerintah bagi para pesepeda. Ketiga ketentuan tersebut yaitu, persyaratan keselamatan, fasilitas pendukung, dan fasilitas parkir umum.

Terkait fasilitas parkir, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta kepada para pengelola mal dan perkantoran agar menyediakan parkir khusus pesepeda yang mudah dijangkau.

Baca juga: Simak 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sepeda Selama Berkendara

“Arahan kami parkir bagi sepeda jangan yang susah dijangkau. Kalau di mal jangan di basement kedua, minimal di halamannya atau di basemen pertama,” ujar Budi dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).

Budi menjelaskan, dengan fasilitas parkir yang mudah dijangkau, diharapkan mampu meningkatkan masyarakat untuk bersepeda. Dengan begitu, bisa mengurangi masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi.

“Sehingga bisa menarik minat masyarakat bersepeda. Kita ingin mendorong sepeda bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi, ke pasar, ke sekolah dan lain-lain,” kata Budi.

Selain masalah fasilitas bagi pesepeda, dalam beleid tersebut juga mengatur soal aktifitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda.

Baca juga: 4 Tips Mengatur Keuangan Sejak Dini agar Bisa Hidup Mapan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com