Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tidak Buru-buru Beri Bantuan untuk Hotel

Kompas.com - 19/09/2020, 18:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyediakan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk hotel bintang tiga yang menyediakan fasilitas karantina mandiri bagi pasien Covid-19.

Namun, hotel yang menerima benefit dari program tersebut disebut harus mendapat rekomendasi dari Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua Bidang Perhotelan Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas), Erick Herlangga menyarankan agar pemerintah tak hanya memberi bantuan bagi hotel yang tergabung dalam PHRI saja.

Baca juga: Wismilak Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1, Ini Syaratnya

“Baik hotel yang menjadi anggota PHRI ataupun organisasi lainnya, sama-sama merupakan penyumbang devisa bagi negara dan semuanya mengalami kesulitan di era pandemi ini. Kami menyarankan agar Kemenparekraf tidak terburu-buru memberikan bantuan hanya kepada asosiasi tertentu,” ujar Erick dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Erick menambahkan, seharusnya pemerintah Indonesia mencontoh beberapa negara dalam memberikan subsidi bagi pekerja pariwisata tanpa harus melihat apapun latar belakang afiliasi hotelnya.

“Seluruh hotelier (pengusaha dan karyawan hotel) sangat terdampak dalam pandemi ini bahkan ada puluhan ribu karyawan yang masih dirumahkan tanpa dibayar,” kata Erick.

Sementara itu, Ketua Umum Asparnas Ngadiman menuturkan, tak semua hotel di Indonesia tergabung dalam PHRI.

“Tidak semua hotel dan restoran di Indonesia adalah anggota PHRI sehingga prosedur tersebut di atas sangat berpotensi untuk menimbulkan perbedaan persepsi terhadap situasi ini, Terlebih, organisasi usaha perhotelan dan restoran tidak hanya PHRI,” kata Ngadiman.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 7.000, Berikut Rinciannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com