JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Terkait dengan pemakaian helm oleh pesepeda, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan tidak semua pesepeda wajib memakai helm.
“Dalam pembahasan kami menyepakati untuk sepeda yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari dengan kecepatan rendah, (penggunanya) tidak harus menggunakan helm. Tapi bukan berarti menggunakan helm tidak baik, justru lebih baik,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (19/9/2020).
Baca juga: Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1
Sementara itu, bagi sepeda untuk kepentingan olahraga, pengendaranya diwajibkan menggunakan helm.
“Tapi kalau sepeda dengan tingkat resiko tinggi, tingkat kecepatan tinggi itu wajib hukumnya, mandatory sifatnya, (pengguna) harus (pakai helm),” kata Budi.
Adapun enam aktifitas yang dilarang dilakukan oleh pesepeda, ialah pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatn yang membahayakan keselamatan.
Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Baca juga: Simak 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sepeda Selama Berkendara
Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.
Keempat, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.
Baca juga: Basuki: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.