Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Tidak Semua Pesepeda Wajib Pakai Helm

Kompas.com - 19/09/2020, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Terkait dengan pemakaian helm oleh pesepeda, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan tidak semua pesepeda wajib memakai helm.

“Dalam pembahasan kami menyepakati untuk sepeda yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari dengan kecepatan rendah, (penggunanya) tidak harus menggunakan helm. Tapi bukan berarti menggunakan helm tidak baik, justru lebih baik,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1

Sementara itu, bagi sepeda untuk kepentingan olahraga, pengendaranya diwajibkan menggunakan helm.

“Tapi kalau sepeda dengan tingkat resiko tinggi, tingkat kecepatan tinggi itu wajib hukumnya, mandatory sifatnya, (pengguna) harus (pakai helm),” kata Budi.

Adapun enam aktifitas yang dilarang dilakukan oleh pesepeda, ialah pertama, pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatn yang membahayakan keselamatan.

Lalu, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Baca juga: Simak 6 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sepeda Selama Berkendara

Ketiga, pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.

Keempat, pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran denan sejajar lebih dari dua sepeda.

Baca juga: Basuki: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com