JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pulai Morotai Benny Laos, blak-blakan menyatakan tol laut tak bisa digunakan pemodal kecil. Kata dia, selama 3 tahun beroperasi, jasa tol laut hanya bisa digunakan untuk pemodal-pemodal besar.
Masalah utamanya terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.
Dalam peraturan itu, Kemendag hanya mengizinkan barang-barang tertentu, sehingga barang yang dikirim secara kolektif tidak bisa digabungkan. Hal ini dinilai menjadi kendala karena membatasi barang yang dibutuhkan daerah.
Baca juga: Menhub: Kami Ingin Tol Laut Menjadi Asa bagi Masyarakat Indonesia Timur...
"Tol laut masih melayani hanya pada pemodal besar. Pemodal kecil dilarang mendapat (memanfaatkan) tol laut karena semua diatur melalui Permendag," kata Benny dalam webinar Kompas Talks, Senin (21/9/2020).
Dia tak memungkiri, pembatasan barang yang dikirim menghambat pembangunan di Morotai. Hal ini menyebabkan sebagian barang terkirim, namun sebagian barang tidak terkirim.
Sebagian barang yang tidak terkirim ini mesti mencari alternatif lain untuk dikirimkan. Tak heran, banyak para pemodal merogoh kocek hingga Rp 50 juta untuk satu kontainer, karena jalur laut yang dilalui lebih berbelit-belit.
"Contohnya kalau mau kirim genset, tidak boleh kirim kabel. Kalau kirim besi, tidak bisa kirim kawat. Sehingga ada satu unit barang yang murah biayanya (karena pakai tol laut), tapi masih banyak item yang harus dibiayai," tutur dia.
Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, Anggaran Tol Laut Nyaris Dipotong