Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Masih Diskon Biaya Tambah Daya Listrik, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 23/09/2020, 13:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi UMKM dan IKM, ada diskon tambah daya PLN hingga 75 persen. Program diskon tambah daya PLN tersebut berlaku sejak 4 September hingga 3 Oktober 2020. UKM dan IKM yang berminat bisa mengajukan tambah daya hingga 16.500 VA untuk mendapatkan diskon.

Besarnya peranan UMKM dan IKM terhadap perekonomian nasional menjadi salah satu alasan utama PLN memilih kedua sektor tersebut untuk diberikan keringan biaya tambah daya.

PLN kembali mengingatkan hal tersebut kepada pelanggan melalui akun Twitter resminya @pln_123.

Lantas bagaimana cara mendapat tambah daya PLN promo dan syaratnya?

Promo diskon tambah daya PLN hanya berlaku untuk tarif Bisnis dan Industri daya 450 VA hingga 13.200 VA.

Baca juga: Data Peserta Bapertarum PNS Telah Dialihkan ke BP Tapera

Bagi pelanggan yang tertarik untuk menikmati promo tersebut, dapat langsung mengunjungi website resmi hingga kantor cabang PLN terdekat.

Apabila ingin mendapatkan promo melalui website, pelanggan hanya perlu mengakses www. pln.co.id. Pelanggan kemudian dapat memilih opsi fasilitas tambah daya.

Selain itu, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 123, email resmi pln123@ pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, dan aplikasi PLN Mobile.

PT PLN (Persero) menggelar promo diskon harga tambah daya Super WOW, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-75 RI.

Dengan adanya promo tambah daya PLN, pelanggan hanya perlu membayar Rp 170.845 untuk tambah daya, dari semula mencapai Rp 4.893.450.

Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan 24 Karat Terbaru di Pegadaian

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com