Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui RUU Cipta Kerja, Pemerintah Jamin UMKM Bisa Dirikan PT

Kompas.com - 24/09/2020, 14:11 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran DPR RI hingga saat ini masih membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Staf Ahli I Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan di dalam RUU Cipta Kerja UMKM bakal diberikan kemudahan untuk membentuk perseroan terbatas (PT) perseorangan.

Elen mengatakan, hal itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM dan bakal memberi kemudahan serta perlindungan hukum bagi UMKM. Menurutnya, ini merupakan hal baru yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah bisnis UMKM. 

Baca juga: Digitalisasi, Kunci Selamatkan UMKM Indonesia dari Krisis akibat Pandemi

“Kemudian pendirian PT untuk UMKM, dan ini baru sekali. Dan mudah mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yang sngt dinantika  mereka,” ujar Elen dalam webinar, Kamis (24/9/2020).

Selain itu, UMKM juga akan dibebaskan dari biaya pendirian PT.

Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat menyinggung mengenai perubahan aturan terkait pendirian PT di dalam Omnibus Law.

Kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, di antaranya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Kemudian, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Sebelumnya, pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT. 

"Jadi driver transportasi online bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bergerak di sektor formal. 

"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com