Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Baru Jam Perdagangan dan Pelaporan di BEI

Kompas.com - 24/09/2020, 17:45 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan jam perdagangan dan pelaporan mulai Senin pekan depan (27/9/2020). Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 18 September 2020.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono menjabarkan, surat tersebut berisikan mengenai perintah penyesuaian waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), jam perdagangan EBUS di Bursa dan jam perdagangan EBUS di PPA.

“Sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia perihal Kebijakan Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Menuju Era Kenormalan Baru, maka PT Bursa Efek Indonesia menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan,” kata dia, melalui siaran media, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Luhut: Efisiensi Biaya Ekosistem Logistik Capai Rp 1,5 Triliun

Adapun dalam perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Fixed Income Trading System (FITS), untuk Sesi I yang sebelumnya dimulai harI Senin sampai Jumat pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB. Mulai pekan depan berganti menjadi, Senin sampai Kamis pukul 09.30 WIB sampai 12.00 WIB, sementara hari Jumat sampai dengan pukul 11.30 WIB.

Sementara untuk sesi II, sebelumnya pada Senin sampai Jumat pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB, berubah menjadi Senin sampai Kamis pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara di hari Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Untuk perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP), dimana sebelumnya berjadwal Senin sampai Jumat pukul 09.15 WIB hingga 15.00 WIB, maka pekan depan akan berganti mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sementara untuk pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang dilakukan pada hari Senin sampai Jumat pukul 09.30 WIB sampai 15.30 WIB akan berbuah menjadi pukul 09.30 WIB sampai dengan 16.30 WIB.

“Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 28 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Yulianto.

Baca juga: Hotel di 13 Kota Akan Disiapkan untuk Tampung Pasien Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com