JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memastikan petugas pencatat meter masih melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pasca-bayar.
Hal tersebut dilakukan untuk mengecek pemakaian listrik meski saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, PLN kembali membuka layanan pelaporan angka stand meter kWh atau meteran listrik secara mandiri untuk penghitungan tagihan listrik bulan Oktober 2020.
Pencatatan secara mandiri dilakukan apabila petugas pencatat meter tidak bisa mendatangi langsung rumah pelanggan.
Baca juga: Hemat Subsidi Listrik, Pemerintah akan Pasang Panel Surya untuk Rakyat Kurang Mampu
Layanan tersebut yang sudah dibuka sejak Kamis (24/9/2020), akan berakhir pada Minggu (27/9/2020).
Layanan ini dapat digunakan pelanggan hanya dengan mengirim foto angka stand meter kWh ke nomor Whatsapp atau WA PLN.
Laporan dari pelanggan yang dikirimkan lewat WA tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi memastikan, pihaknya masih melakukan pembacaan meter dengan tetap memperhatikan pedoman pencegahan Covid-19.
PLN juga tetap menyediakan layanan pelaporan mandiri. Agung menyebut, pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.
Baca juga: Kemenkeu soal Resesi: 92 Persen Negara di Dunia Alami Krisis