Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Patuhi Protokol Covid-19, 3 Maskapai Kena Sanksi

Kompas.com - 25/09/2020, 15:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: PLN Buka Lagi Layanan Kirim Foto Meteran Listrik hingga 27 September 2020

Namun Kemenhub tidak menyebutkan maskapai mana saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Adapun berdasarkan aturan yang berlaku, dalam satu penerbangan, maskapai hanya boleh mengisi 70 persen dari total kursi yang ada di pesawat.

Menurut Novie, bila ada maskapai yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3.000 per pinalti unit (1 pinalti unit = Rp. 100.000).

Baca juga: Penyaluran Anggaran BLT UMKM Capai Rp 14 Triliun

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” kata dia.

Diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenkeu soal Resesi: 92 Persen Negara di Dunia Alami Krisis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com