Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ariyo Bimmo
Pengamat hukum dan kebijakan publik

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar)

Formula Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Lindungi Konsumen

Kompas.com - 27/09/2020, 11:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2020 mengusung tema "Inovasi Pelayanan Pelanggan di Era New Normal".

Tema ini menjadi pesan pemecut bagi seluruh pelaku usaha agar melakukan transformasi dalam pelayanan maupun produk untuk menghadapi new normal atau kebiasaan baru yang sedang diadaptasi oleh masyarakat akibat merebaknya wabah Covid-19.

Era kebiasaan baru memicu pergeseran perilaku masyarakat untuk menggunakan layanan digital dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Hal ini diperkuat dengan laporan Bank Indonesia bahwa terjadi lonjakan penggunaan layanan digital selama pandemi.

Transaksi melalui e-commerce naik sebesar 26 persen. Transaksi harian juga meningkat hingga 4,8 juta dan persentase konsumen baru mencapai hingga 51 persen selama pandemi.

Perubahaan pola ini harus dimaksimalkan oleh para pelaku usaha. Layanan yang selama ini masih konvensional sudah mengarah menuju digital.

Baca juga: PSBB Jakarta Bakal Untungkan Pelaku Bisnis E-Commerce?

Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan beberapa waktu lalu juga menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital untuk mendorong pemulihan perekonomian nasional.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan pelaku industri agar kelangsungan usaha mereka dapat bertahan.

Salah satu industri yang mendapat pukulan telak dari pandemi ini adalah Industri produk tembakau alternatif. Industri yang digolongkan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini mengalami tekanan yang hebat selama hampir setahun terakhir.

Berdasarkan laporan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), penjualan rokok elektrik di sepanjang kuartal I 2020 anjlok lebih dari 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Penurunan ini dikarenakan semakin banyaknya jumlah toko-toko rokok elektrik yang harus tutup sementara. Agar semakin tidak terpuruk, industri HPTL perlu memanfaatkan platform daring, meskipun potensi peningkatannya tidak begitu signifikan.

Dalam konteks perlindungan konsumen di era transformasi digital ini, perlu dukungan regulasi khusus yang mengatur secara jelas tata cara pemasaran hingga medium penjualan produk tembakau alternatif.

Kehadiran regulasi bagi industri yang baru bertumbuh ini akan memberikan perlindungan terhadap konsumen itu sendiri.

Mengacu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 Ayat A menyebutkan "hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa".

Tapi sampai sekarang, aturan khusus untuk produk tembakau alternatif belum juga terealisasi. Sejak dilegalkan peredarannya pada 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, belum ada aturan spesifik yang meregulasi produk tembakau alternatif secara komprehensif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com