Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Titipan Rp 5 Triliun, Bank Mandiri Siap Salurkan Kredit PEN Tahap II

Kompas.com - 28/09/2020, 17:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku siap menyalurkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap II dari pemerintah.

Adapun Bank Mandiri mendapat jatah Rp 5 triliun dari total penempatan dana pemerintah tahap II senilai Rp 17,5 triliun, yang disalurkan kepada Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

“Total dana program PEN yang ditempatkan di Bank Mandiri total menjadi Rp 15 triliun. Untuk itu, kami segera menyalurkannya dalam upaya untuk mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” kata Plt. Dirut Bank Mandiri, Hery Gunardi dalam siaran pers, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Hingga September 2020, Bank Mandiri Salurkan Dana PEN Rp 35,6 Triliun

Hingga 25 September 2020, pihaknya telah menyalurkan kredit program PEN sebesar Rp 39,04 triliun. Khusus untuk UMKM, penyalurannya telah mencapai 124.958 debitur senilai Rp 18,79 triliun.

Hery bilang, penyaluran program PEN Bank Mandiri dilakukan ke berbagai sektor, antara lain sektor pendukung industri pertanian, FMCG (Fast Moving Consumer Goods), jasa, perdagangan dan sektor lainnya yang terdampak Covid-19.

Hery mengungkap, penyerapan permodalan untuk UMKM diperlukan guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional seperti saat ini.

“Yang terpenting dari penempatan dana pemerintah ini adalah bahwa dana program PEN merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian. Kita semua harus mendukung program pemulihan ini agar ekonomi bergerak kembali,” ujar Hery.

Baca juga: Bos BTN: Dana PEN untuk Sektor Perumahan Masih Sangat Kecil

Sebelumnya, pemerintah berencana kembali menempatkan dana ke Bank Himbara pada akhir bulan ini.

Pada akhir September ini, besaran bunga penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar 2,8 persen, lebih rendah dari gelombang pertama yang mencapai 3,42 persen.

Hal tersebut tercantum dalam ketentuan PMK 104/2020 mengatur penempatan dana pemerintah di perbankan akan dilaksanakan selama 3 bulan. Anggarannya pun hanya boleh disalurkan di tahun ini, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020.

Dengan kata lain, Bank Himbara harus mengembalikan dana beserta bunganya pada Desember 2020 mendatang, atau 3 bulan setelah disalurkan pada September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com