Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 1,5 Juta Pegawai Mal Terancam Dirumahkan

Kompas.com - 28/09/2020, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengungkapkan, sebanyak 1,5 juta pegawai mal terancam mengalami pengurangan pendapatan, dirumahkan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kondisi itu akan terjadi jika pengusaha terus tertekan dampak pandemi yang menyebabkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pelemahan ekonomi. Menurutnya, kondisi keuangan para peritel di mal kini sudah defisit.

"Jumlah tenaga kerja kami ada sekitar 3 juta, yang terdampak itu 50 persen di sektor yang ada di pusat perbelanjaan atau mal. Itu sudah pasti angkanya sebesar itu yang akan berkurang pendapatannya, maupun dirumahkan. Jadi di 1,5 juta pegawai itu akan terjadi," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Terpukul Pandemi, Pengusaha Mal Rugi Rp 200 Triliun

Menurut Budiharjo, saat ini sudah 90 pengusaha mal yang melaporkan akan melakukan efisiensi pada pegawainya. Diperkirakan ini segera terdampak pada sekitar 100.000 pegawai.

"Itu akan terjadi kemungkinan dirumahkan atau shifting, alias berkurang pendapatannya," kata dia.

Perkiraan ini juga sejalan dengan survei yang dilakukan Hippindo pada peritel mal di Jakarta, di mana saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah memperketat PSBB. Survei menunjukkan pengusaha akan melakukan efisiensi jika penjualan terus tergerus.

Dampak penurunan penjualan pada September-Oktober 2020, untuk peritel bagian fashion akan mengambil langkah merumahkan karyawan, pemotongan gaji, meski tidak akan melakukan PHK.

Baca juga: Riset: PSBB Transisi Bikin Kunjungan Mal Meningkat, Lampaui Supermarket

Sementara untuk peritel di bagian food and beverage (F&B) memilih untuk merumahkan karyawan, pemotongan gaji, PHK, atau bahkan tutup total. Sedangkan peritel departement store memilih untuk merumahkan karyawan, pemotongan gaji, dan PHK.

Oleh sebab itu, Budiharjo mengharapkan adanya bantuan pemerintah pada pengusaha untuk bisa bertahan di tengah krisis pandemi, guna tak berimbas pada PHK pegawainya. Diantaranya dengan relaksasi pajak dan subsidi gaji pegawai mal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com