Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Tabungan Pensiunan PNS di Bapertarum? Ini Kata BP Tapera

Kompas.com - 29/09/2020, 06:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih belum menerima dana iuran di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Padahal, Bapertarum telah dilikudiasi sejak 2018.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto memastikan, dana tabungan peserta Bapertarum yang telah pensiun akan dikembalikan beserta keutungan yang didapat oleh pihaknya.

"Itu uang yang ditabung ke Bapertarum, kita kembalikan beserta uang pengembangannya," katanya dalam diskusi virtual, Senin (28/9/2020).

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera

Sementara itu bagi peserta Bapertarum yang masih menjadi PNS aktif, dana tabungan akan dipindahkan langsung ke BP Tapera.

"Bapertarum dilikuidasi, dimana pesertanya otomatis menjadi peserta awal BP Tapera, termasuk tabunggananya," ujar Adi.

Dengan demikian, dana tabungan yang terdapat di Bapertarum akan menjadi saldo awal di BP Tapera.

"Uang di Bapertarum menjadi saldo awal teman-teman di ASN. Jadi otomatis," katanya.

Sebagai informasi Pengembalian dana Taperum akan dilakukan secara serentak, dan BP Tapera bakal menyediakan informasi yang bisa diakses oleh setiap PNS aktif untuk mengetahui saldo awal sebagai peserta tabungan perumahan rakyat.

Untuk PNS yang sudah pensiun atau ahli waris yang bagi PNS yang sudah meninggal, maka pelaksanaan pengembalian dana dilaksanakan paling lama tiga tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Data Peserta Bapertarum PNS Telah Dialihkan ke BP Tapera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com