Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Mau Likuidasi 14 BUMN

Kompas.com - 29/09/2020, 12:49 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melikuidasi 14 perusahaan pelat merah.

Nantinya, proses likuidasi tersebut akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108.

“Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan ada 41 BUMN. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14. Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual yang dikutip Kompas.com pada Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Pos Indonesia, Pemred Jakarta Post Jadi Direktur

Arya menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tak memiliki hak untuk langsung melakukan likuidasi perusahaan pelat merah.

Namun, nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

“Kita mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight. Yang mana artinya tidak mungkin lagi bisa diapa-apain,” kata Arya.

Arya mencontohkan, salah satu BUMN yang masuk dalam kategori dead weight yakni PT Merpati Nusantara Airlines.

“Kita tahu seperti Merpati. Sampai hari ini masih hidup, padahal sudah tidak operasional lagi dan banyak perusahaan-perusahaan seperti ini. Ada PT Industri Gelas misalnya, lalu PT Kertas Kraft, itu seperti itu. Kita enggak bisa apa-apa, karena enggak punya kewenangan untuk melikuidasi atau memerger perusahaan,” ungkapnya.

Baca juga: Kementerian BUMN: Jangan Banding-bandingkan Pertamina dengan Petronas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com