Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Sebut 200.000 Pegawai Restoran yang Bekerja di Mal Dirumahkan

Kompas.com - 29/09/2020, 17:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha restoran kian tertekan di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya menangani pandemi Covid-19. Pengetatan PSBB ini diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, pembatasan yang terus berlanjut di mana restoran tak bisa lagi menyediakan layanan makan di tempat (dine in), sangat menyulitkan pengusaha.

“Kami sangat prihatin dengan perpanjangnya PSBB ini karena nasib daripada karyawan di restoran itu sudah otomatis sekitar hampir 200.000 sudah dirumahkan,” ungkapnya kepada Kompas.com seperti dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Baca juga: PSBB Total Berlaku, PHRI: Kan, Enggak Mungkin Orang Lokal yang Mengisi...

Ia menjelaskan, ratusan ribu pegawai yang terdampak itu otomatis diberhentikan sebagai imbas perpanjangan pengetatan PSBB DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.

Emil mengatakan, 200.000 pegawai harian tersebut tersebar di sekitar 80 mal di Jakarta dengan hitungan kasar setiap mal terdapat 80 restoran. Adapun setiap restoran diperkirakan memiliki 50 pegawai untuk dua shift, di mana 30-35 diantaranya merupakan pegawai harian.

“Jadi mereka pekerja harian lepas, yang dibayar kalau memang mereka datang. Itu biasanya waiters, helpers, bagian kebersihan, segitu jumlah orangnya. Begitu enggak ada dine in, ini mereka duluan yang kena,” jelas Emil.

Dia menekankan, perhitungan 200.000 pegawai yang dirumahkan tersebut hanya berdasarkan restoran yang ada di mal, belum keseluruhan restoran di Jakarta. Ia bilang, setidaknya ada sekitar 4.000-an lagi restoran yang tersebar di hotel atau berdiri independen di luar mal.

“Ini baru bicara soal mal, belum restoran yang di hotel dan restoran independen di luar mal. Jadi potensinya ini besar sekali (pengurangan pegawai), itu yang tolong dipikirkanlah (oleh pemerintah),” katanya.

Baca juga: Gapmmi Ungkap Cara Pengusaha Restoran Bertahan di Tengah Pandemi

Oleh sebab itu, Emil berharap, pemerintah bisa memberikan kebijakan PSBB yang lebih memperhatikan pelaku usaha restoran. Sebab, diakuinya pendapatan terbesar memang berasal dari dine in, bahkan tak semua restoran bisa melakukan layanan take away atau delivery.

“Restoran-restoran kan memang set-nya itu dine ini, enggak semua bisa take away, menu dan cara penyajiannya kan beda, seperti sushi misalnya, itu kan enggak mudah. Paling hanya 10 persen (yang bisa andalkan penjualan online),” jelas dia.

Menurutnya, akan lebih baik jika pembatasan dilakukan dengan mengamati kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan oleh restoran tersebut. Ia bilang, restoran yang berada di hotel dan mal selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik sesuai ketentuan.

“Jadi untuk yang memang telah laksanakan protokol kesehatan, seperti di mal dan hotel itu, diperbolehkan dine in seperti biasa dengan kapasitas 50 persen. Jadi di selektif, jangan di pukul rata (semua restoran),” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com