Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grab Lolos dari Denda Rp 30 Miliar, KPPU Bakal Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/09/2020, 19:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Dalam putusan itu Grab dibebaskan sanksi denda senilai Rp 30 miliar, sementara TPI dibebaskan dari denda senilai Rp 19 miliar, yang ditetapkan KPPU sebelumnya.

“KPPU akan melakukan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda untuk Grab dan TPI,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Perhatikan Hal agar Keuangan Bisa Terjaga saat Resesi

Ia mengatakan, saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan dari pengadilan negeri tersebut.

“Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan kasus Grab dan TPI yang terdaftar dengan perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 lalu.

Grab dan TPI dinyatakan bersalah karena perjanjian keduanya dinilai bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

KPPU menilai kedua pihak melakukan diskriminasi seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

Baca juga: Potensi Industri Halal Nasional Capai Rp 3.000 Triliun

Secara rinci, atas perkara ini KPPU mengenakan denda pada Grab sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999. Sementara TPI dikenakan denda sebesar Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas masing-masing pasal tersebut.

Namun pada 25 September 2020, PN Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI, serta membatalkan putusan KPPU atas perkara praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Putusan dibatalkan karena Majelis Hakim menilai tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Jubir Luhut Klaim Penambahan Kasus dan Kematian akibat Covid-19 Turun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com