Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Mulai Tahun Depan, Selembar Materai Harus Ditebus Rp 10.000

Kompas.com - 30/09/2020, 07:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah. Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan kalau penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Baca juga: Sah, Mulai Tahun Depan Tarif Materai Jadi Rp 10.000

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

Dia mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.

Baca juga: Masih Bingung Perbedaan Materai 6000 dan Materai 3000?

Adapun dengan kenaikan tarif, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi di DPR RI dan pemerintah, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Adapun fraksi yang menyetujui adalah Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Undang, sedangkan 1 (satu) fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," ujar Dito ketika membacakan paparan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Perubahan lainnya yakni terkait batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250 ribu menjadi Rp  juta.

Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250 ribu sampai dengan Rp 5 juta, menjadi tidak dikenai bea materai.

Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Materai 6000?

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com