Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPN Pilih Tak Ikut Demo Menolak Pengesahan Omnibus Law

Kompas.com - 30/09/2020, 12:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) memastikan tidak mengikuti aksi mogok untuk menolak disahkannya Omnibus Law yang akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut Aksi Mogok Nasional tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020," kata Presiden KSPN Ristadi melalui keterangan tertulis diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Ada beberapa alasan terkait ketidakikutsertaan KSPN terhadap aksi mogok nasional. Seperti keterlibatan KSPN membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang dianggap akan terus dikawal.

Baca juga: Tumpang Tindih Perizinan di Daerah menjadi Awal Munculnya Omnibus Law

"Advokasi KSPN soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, kirim surat masal bersama, lobi-lobi atau audensi ke pemerintah, DPR, aksi unjuk rasa, termasuk publikasi media sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan," ujarnya.

"Dan proses perjuangan tersebut sekarang sedang kita kawal terus agar sesuai harapan pekerja atau buruh khususnya anggota KSPN," sambung Ristadi.

Dia mengungkapkan, alasan lain tidak melakukan demo adalah faktor pandemi virus corona yang masih membahayakan kesehatan serta ekonomi.

"Memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi corona yang belum berakhir yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Selain itu, KSPN juga mempertimbangkan saran masukan dari pengurus pusat dan daerah akan situasi lapangan dan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK yang dialami para buruh tergabung dalam serikat pekerja ini.

"Oleh karena itu, kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, puluhan pimpinan konfederasi serikat pekerja sepakat untuk melakukan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Aksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota yang bekerja beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, hingga pariwisata.

Aksi mogok nasional ini merupakan respons penolakan atas pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan pemerintah sejak Jumat (25/9/2020).

Said menjelaskan, kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dihadiri pimpinan KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Selain itu, ada pula aliansi serikat pekerja Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang beranggotakan 17 federasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com