JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) pada 1 Oktober 2020. Kali ini, Kemenkeu menawarkan ORI seri 018. Bagaimana cara investasi ORI018? Yuk simak penjelasan berikut:
Penawaran ORI018 akan berlangsung mulai 1 Oktober 2020 hingga 21 Oktober 2020. tingkat imbalan atau yield ORI018 mencapai 5,70 persen per tahun.
Besaran kupon ORI018 bersifat fixed rate hingga waktu jatuh tempo tiba pada 15 Oktober 2023 mendatang. Sedangkan investor dapat memesanan ORI018 dimulai dengan nominal Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar.
Baca juga: Yuk Investasi, ORI018 Bisa Dibeli mulai 1 Oktober 2020
Investor yang membeli ORI018 akan memperoleh pembayaran kupon ORI018 pada tanggal 15 setiap bulannya. Kupon ORI018 akan dibayarkan perdana pada tanggal 15 Desember 2020.
Lalu bagaimana cara beli dan investasi ORI018 dengan kupon 5,70 persen per tahun ini? Berikut cara mudah untuk melakukan pembelian ORI018 seperti yang dilansir Kontan.co.id dari situs resmi djppr.kemenkeu.go.id.
Langkah 1. Registrasi ORI018
Proses pendaftaran Calon Investor melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi. Data diri yang dibutuhkan dalam hal ini yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Single Investor Identification (SID), Nomor Rekening Dana dan Nomor Rekening Surat Berharga.
Calon Investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, atau rekening surat berharga akan dibantu oleh Mitra Distribusi.
Perlu Anda ketahui, Nomor SID merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Baca juga: Investasi ORI018, Ini 10 Keuntungannya
Langkah 2. Pemesanan ORI018
Setelah registrasi sudah dilakukan, langkah selanjutnya yakni pemesanan ORI018 yang meliputi cara berikut:
Langkah 3. Pembayaran ORI018
Ketika pemesanan sudah diverifikasi, selanjutnya lakukan langkah pembayaran sebagai berikut:
Baca juga: Simak 4 Tips Investasi Saham di Tengah Ancaman Resesi