Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan soal Tuna, KKP Diminta Aktifkan Lagi Komnas Kajiskan

Kompas.com - 30/09/2020, 18:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram Sangadji meminta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaktifkan kembali Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan).

Ikram menuturkan, Komnas Kajiskan perlu terlibat dalam revisi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang, dan Tongkol (TCT) yang yang terdapat dalam Kepmen KP Nomor 107 Tahun 2015.

"(Dalam penyusunan), Kita harus mengacu pada kebijakan dan konsep secara nasional, yaitu hitungan Komnas Kajiskan," kata Ikram dalam Konsultasi Publik KKP, Rabu (28/9/2020).

Baca juga: KKP: Dua Dirjen Positif Covid-19, Menteri Edhy Prabowo Sudah Sehat

Ikram bilang, Komnas Kajiskan harus diaktifkan bersama Komisi Tuna. Hal ini diperlukan untuk menghitung ketersediaan/potensi tuna di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

"Dan kita harus aktifikan lagi komisi tuna, karena komisi tuna inilah yang akan mengkaji potensi TCT di 11 WPP," sebutnya.

Dia pun menyarankan, pemerintah perlu mengkaji aspek sosial dan ekonomi dari RPP. Dalam aspek sosial misalnya, pemerintah tidak hanya melihat seberapa besar pelaku usaha perikanan tuna yang berpartisipasi dalam membantu pengembangan kelautan dan perikanan.

Menurut dia, pemerintah harus melihat posisi nelayan berskala kecil maupun Pemerintah daerah (Pemda) dalam RPP.

"Perlu dikaji secara komprehensif lagi. Saran saya, diaktifkan lagi Komnas Kajiskan, kemudian Komisi Tuna lebih aktif lagi menghitung potensi tuna," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KKP berencana merevisi Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna Cakalang dan Tongkol (TCT).

Baca juga: Akademisi: Pelaku Usaha Harus Dilibatkan dalam Revisi RPP Tuna, Cakalang, dan Tongkol

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, ada beberapa urgensi dari revisi tersebut, yakni urgensi legal, urgensi operasional, dan urgensi kebijakan.

Dalam urgensi operasional misalnya, kementerian menganggap perlu penyesuaian dan pemutakhiran substansi status sumber daya ikan tuna, cakalang, dan tongkol serta isu-isu dalam mengelolanya. Begitupun rencana strategis untuk 5 tahun ke depan.

Selain itu, penting untuk mengakomodasi pelaksanaan langkah pengelolaan yang menjadi tanggung jawab Indonesia, mempertahankan tingkat produksi, dan mempertahankan akses pasar.

"Walaupun ada perbaikan (penangkapan TCT), sudah ada kapasitas penangkapan yang berlebih (overfishing). Ini kondisi yang jadi acuan dalam menyusun RPP. Itulah kenapa penting untuk menyusun revisi RPP," kata Trian Yunanda, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: KKP Mau Revisi Lagi Aturan Era Susi, Tentang Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com