Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Terancam Jadi Pekerja Tak Tetap Selamanya?

Kompas.com - 30/09/2020, 21:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Ahsin Aligori mengatakan, disahkannya RUU Cipta Kerja bisa mendorong pasar kerja tidak berpihak pada nasib buruh.

Dia mencontohkan, soal tidak ada batasnya masa kontrak kerja bagi pekerja kontrak dan outsourcing untuk seluruh jenis pekerjaan.

“Implikasinya, buruh berpotensi menjadi pekerja tidak tetap selamanya, tanpa hak-hak yang melekat pada pekerja tetap seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak,” katanya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Ia menjabarkan, saat ini saja jumlah pekerja kontrak (PKWT) begitu besar, yakni  mencapai 17,4 juta orang dengan upah rata-rata Rp 2,5 juta. Lebih besar dari jumlah pekerja tetap yang hanya 11,9 juta orang dengan upah rata-rata Rp 4 juta.

Baca juga: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Rampung, Ini Penjelasan Baleg DPR

“Selain upah yang lebih rendah dan tanpa hak-hak pekerja lainnya, pekerja kontrak juga rentan kehilangan pekerjaan. Pada 2019, terdapat 2,2 juta orang yang menganggur karena habis masa kontrak kerja-nya,” katanya.

Ia menilai, pada dasarnya tujuan RUU Ciptaker baik, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya di tengah bonus demografi.  Akan tetapi, penciptaan lapangan pekerjaan jangan sampai mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Menurut Ahsin, yang harus ada perbaikan pada sistem ketenagakerjaan adalah akses pada pekerjaan yang stabil dengan pendapatan yang memadai.

“IDEAS menemukan jika RUU Cipta Kerja disahkan maka akan menekan tingkat upah pekerja yang pada gilirannya akan menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja,” ujarnya.

Baca juga: Hasil Studi: Gen Z Menyerah Mengejar Pekerjaan Impian akibat Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com