Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rancang Insentif Fiskal Bagi Industri Hijau

Kompas.com - 01/10/2020, 07:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan, pemerintah tengah merancang insentif fiskal yang ditujukan kepada industri hijau atau yang telah menerapkan ramah lingkungan.

“Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air, saat ini Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau.

Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun nonfiskal,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Kemenperin Siap Dukung BUMN Kembangkan Obat Parasetamol

Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Doddy, pihaknya telah memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini.

“Sekarang sedang berjalan penyusunan mengenai Benefit Cost Analysis dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau yang diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk pemberian insentif industri hijau kepada industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau,” ujarnya.

Salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau. Sejak tahun 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut.

“Tahun ini kami akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan akan kembali dianggarkan untuk tahun 2021. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau,” katanya.

Pemerintah juga akan memberikan Sertifikat Industri Hijau kepada industri yang telah memenuhi standar kriteria ramah lingkungan. Standar Industri Hijau (SIH) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berupa upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya.

Misalnya, tentang pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku, konsumsi peggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, mendorong kegiatan reduce, reuse, dan recycle. Kemudian, mendorong penggunaan energi terbarukan, serta mengatur batasan tingkat kesempurnaan kinerja peralatan produksi melalui penghitungan Overall Equipment Effectiveness (OEE).

Baca juga: Cegah Klaster Baru Covid-19 di Sektor Industri, Ini yang Dilakukan Kemenperin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com