JAKARTA, KOMPAS.com - Stimulus listrik berupa token gratis bagi pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA, 900 VA bersubsidi, dan Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA untuk periode Oktober 2020 sudah bisa diklaim.
Hal tersebut selaras dengan keputusan pemerintah dan PT PLN (Persero) yang memutuskan untuk memperpanjang kebijakan stimulus itu hingga Desember mendatang.
Sampai saat ini, PLN masih belum melakukan perubahan cara atau skema klaim token gratis.
"Penyaluran stimulus listrik untuk bulan Oktober sama dengan bulan sebelumnya karena sifat perpanjangan," ujar Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri, kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Dengan demikian, klaim token gratis masih bisa dilakukan melalui website ataupun WhatsApp resmi PLN.
Baca juga: Mobil Listrik Makin Diminati, Penjualan di Indonesia Mengalami kenaikan
Adapun cara untuk mengakses stimulus dengan website perusahaan plat merah itu adalah sebagai berikut.
• Buka www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
• Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter.
• Token Gratis akan ditampilkan di layar.
• Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Baca juga: PLN Buka Lagi Layanan Kirim Foto Meteran Listrik hingga 27 September 2020